Penggunajalan, termasuk kaum pelajar yang menggunakan kendaraan, harus mematuhi aturan dan tata tertib berlalu lintas. Tujuannya untuk mengatur lalu lintas bagi semua pengguna jalan tersebut. Sepeda motor merupakan salah satu kendaraan bermotor roda dua. Dijadikan sebagai alat transportasi utama dan kebanyakan masyarakat di Indonesia. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Pelanggaran adalah awal mula dari kecelakaan, karena kelalaian itu bisa mencelakakan orang lain yang telah tertib berlalulintas. Banyaknya kasus kecelakaan lalulintas akibat dari kurangnya disiplin kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan keselamatan berkendara. Setiap pengendara roda dua dan roda empat wajib mempunyai Surat Izin Mengemudi SIM. Tapi jika sudah punya SIM apakah memang sudah layak mengendarai kendaraan bermotor ?Punya SIM tapi jika belok kadang lampu sein ke kiri beloknya ke kanan atau pas belok lampu baru di nyalakan...Kegiatan penyuluhan "Tertib Berlalulintas dan SIM" sangat diperlukan bagi pelajar di sekolah dari jenjang TK, SD, SMP dan SMA/SMK. Sebenarnya sosialisasi tentang keselamatan berkendara dan tertib berlalulintas ini tidak perlu lagi di sampaikan kepada pengendara, karena saat mengurus SIM sudah disampaikan tentang tertib berlalulintas, namun sifatnya hanya himbauan agar selama berkendara, pengendara terus mengedepankan tertib edukasi tertib berlalulintas dan SIM di semua jenjang pendidikan di sekolah, karena penyuluhan ini merupakan sebagai sarana informasi mengenai Road Safety dimana keselamatan pengendara di jalan raya. Adapun pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Keselamatan di jalan raya adalah 1. Pengendara yang menggunakan ponsel. 2. Pengendara yang masih di bawah umur. 1 2 3 Lihat Pendidikan Selengkapnya Pemerintahpun perlu menyediakan sarana transportasi yang aman dan nyaman buat pelajar. Misalnya dengan menyediakan bis sekolah. Dengan adanya pendidikan lalu lintas bagi pelajar, mudah-mudahan dapat membangun budaya sadar tertib berlalu lintas sejak dini karena karakter bangsa salah satunya dapat dilihat dari perilakunya di jalan raya. Rambu Lalu Lintas Pelajar dapat dikategorikan sebagai anak. Anak, menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, adalah seseorang yang belum berusia 18 delapan belas tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Peraturan lalu lintas apakah yang wajib diketahui oleh seorang pelajar? Pasal 77 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan para pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi SIM dan Pasal 44 ayat 2 huruf a menyatakan batas usia minimal untuk memiliki SIM adalah 17 tahun. Maka hal utama yang harus diperhatikan adalah seorang pelajar yang ingin mengendarai sepeda motor harus memiliki SIM. Seorang pelajar hanya dapat memliki SIM jika dia berumur minimal 17 tahun. Jika tidak maka pelajar tidak dapat memliki SIM. Berikutnya yang terpenting adalah perihal rambu-rambu lalu-lintas yaitu 1. Rambu PeringatanRambu peringatan digunakan untuk menyatakan peringatan bahaya atau tempat berbahaya pada jalan di depan pemakai jalan. 2. Rambu LaranganRambu larangan digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan. 3. Rambu PerintahRambu perintah digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan 4. Rambu PetunjukRambu petunjuk digunakan untuk menyatakan petunjuk mengenai jurusan, jalan, situasi, kota, tempat, pengaturan, fasilitas dan lain-lain bagi pemakai jalan. TIM HUKUM BACA JUGA Macam-Macam Penggolongan SIMKecelakaan Lalu Lintas yang Termasuk KejahatanFOTO Pengalihan Jalur Tendean-Warung Buncit Kecelakaan Tinggi karena Kurang Kesadaran MasyarakatPerlindungan Hukum Bagi Korban Kecelakaan Lalu LintasProses Hukum Kecelakaan Lalu LintasHukum Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Berkaitandengan hal tersebut, pada Agustus 2019, Tulodo Indonesia bersama Yayasan Sayangi Tunas Cilik mengadakan penelitian mengenai Hambatan Penegakan Hukum dalam Keselamatan Berlalu Lintas dan Penggunaan Helm. Sejumlah 16 siswa SMA yang terdiri dari 8 laki-laki dan 8 perempuan, turut menjadi responden dalam studi ini.

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Penggunaan kendaraan bermotor semakin sering digunakan disetiap kalangan, terutama kalangan remaja. Tujuannya pun bermacam-macam, salah satunnya untuk berangkat dibawah umur sudah menjadi fenomena di masyarakat, mulai di kota-kota besar hingga di pedesaan, kita kerap disuguhkan dengan maraknya pengguna kendaraan terutama motor dibawah umur para pengendara dibawah umur tidak sadar sebenarnya bahaya tengah menghampirinya, ia juga tidak peduli sedang melakukan sebuah pelanggaran. Bahayanya lagi, pengendara dibawah umur ini juga tidak mengindahkan kelengkapan pengaman kendaraan seperti helm standar. Selain itu, ada kecenderungan mengendarai kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi bahkan ugal-ugalan. Kewajiban orang tualah yang seharusnya untuk memperhatikan anak-anaknya yang belum cukup umur, agar tidak mengendarai motor atau mobil. Orang tua sangat berperan dalam mendidik dan menjaga keselamatan anak mereka dari peristiwa yang tidak mereka inginkan terjadi terhadap anak-anak mereka dalam mengendarai perhatian yang diberikan oleh orangtua kepada anaknya untuk membatasi, bahkan seharusnya melarang anaknya membawa kendaraan motor, juga perlu bantuan turut serta dari pihak sekolah untuk memperketat peraturan sekolah, serta pihak kepolisian, maka siswa seharusnya tidak akan berani untuk membawa kendaraan kesekolah. Seharusnya semua sekolah yang ada di kota langsa melarang keras untuk membawa kendaraan kesekolah, baik ditingkat SMA, SMK, SMP maupun SD, untuk menghindari terjadinnya hal-hal yang tidak di inginkan di jalan pihak sekolah dan orangtua yang memperhatikan anaknya, agar tidak menggunakan kendaraan bermotor kesekolah atau kemanapun juga, perlu bantuan dari pihak kepolisian kota langsa untuk senantiasa melakukan razia dan pengenalan kepada pelajar tentang bahaya penggunaan kendaraan bermotor untuk para disisi lain, penggunaan sepeda motor kesekolah ada sisi baiknya, tapi dampak negatifnya lebih banyak. Jika mengacu kepada undang-undang lalu lintas, para pelajar tersebut melanggar hukum, karena tidak memiliki SIM, belum cukup umur, banyak yang menggunakan helm, menggunakan knalpot bising, ugal-ugalan di jalan raya, sehingga disamping membahayakan diri sendiri, juga membahayakan orang lain. Untuk meminimalisasi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar, disamping perlu ketegasan dari aparat kepolisian hal yang tidak kalah penting adalah perlu ketegasan dari orang tua dan sekolah untuk melarang siswa membawa sepeda motor ke sekolah, pemerintahpun perlu menyediakan Bus sekolah. Dengan adannya pendidikan lalu lintas bagi pelajar, mudah-mudahan dapat membangn budaya sadar tertib berlalu lintas sejak dini, karena karakter bangsa selah satunnya dapat dilihat dari perilakunnya dijalan kami para pelajar membawa atau mengendarai kesekolah itu ada baiknnya dan tidak baiknnya, baiknya membawa atau mengendarai sepeda motor, menjadi aktivitas kami sehari-hari berjalan dengan lancar pergi kesekolah, tetapi aktivitas itu tentu akan terhambat jika tidak berhati-hati dalam mengendarai, tidak baiknya karena belum memiliki SIM, masih dibawah umur, dan juga membahayakan saat mengemudi bagi pelajar di jalan raya. – Ucap pelajarKami dari pihak sekolah, sudah mengimbau kepada pelajar tidak dianjurkan bawa sepeda motor, karena tidak sesuai norma, karena pelajar belum cukup umur, belum mempunyai SIM Surat Izin Mengemudi dan belum memenuhi stanar pengendara, sementara para pelajar yang belum memiliki SIM dari aspek hukumnya dilarang mengemudikan kendaraan bermotor, karena akan membahayakan keselamatan diri-sendiri maupun orang lain dijalan, jika umurnya sudah cukup tidak masalah, tetapi harus memiliki SIM, dan juga diberikan pengertian saat cara berkendara yang aman dan harus mematuhi seluruh peraturan lalu lintas atau rambu dijalan raya. – Ucap Guru sekolah 1 2 Lihat Hukum Selengkapnya

PAPUADALAMBERITACOM. MANOKWARI - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Manokwari kembali menggelar Kamis berbagi dan sosialisasi tertib lalu lintas bagi pelajar yang melintas di pusat Kota Manokwari tepatnya depan Gereja Ebenhaeser Fanindi, Manokwari, Kamis (24/3/2022) pagi.

Laporan Reporter Berto Kalu LABUAN BAJO - Kepolisian Resor Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur memberikan edukasi keselamatan lalu lintas bagi pelajar Madrasah Aliyah Negeri Labuan Bajo dalam program Police Goes to School, Rabu 7 Juni 2023. Menurut Kasat Lantas Polres Manggarai Barat Iptu Royke Weridity edukasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelajaran tentang tertib berlalu lintas, mengantisipasi pelanggaran dan kecelakaan lalu-lintas. Baca juga Polres Manggarai Barat Alokasi Dana 1 Miliar Bangun Rumah Dinas untuk Anggota "Police Goes to School merupakan program gagasan Polri dalam bentuk pendidikan di sekolah oleh anggota Polri melalui metode antara lain sosialisasi, ceramah, dan seminar," jelas Iptu Royke, Program itu, jelas dia, sebagai bentuk upaya Polri memupuk kedekatan dengan masyarakat, khususnya para pelajar, sekaligus menanamkan tradisi dan budaya tertib berlalu lintas di jalan raya guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas yang aman dan nyaman kepada para pelajar. Baca juga Pasca KTT ASEAN Summit 2023, Polres Manggarai Barat Dihibahkan 25 Unit Kendaraan Listrik Police Goes to School dilaksanakan di sekolah-sekolah dalam wilayah hukum Polres Manggarai Barat. Dalam edukasi yang dibawakan oleh Kepala Unit Kamsel Satlantas Polres Manggarai Barat Ipda I Nyoman Budatenaya itu, Polres Manggarai Barat menyampaikan tentang pentingnya tertib berlalu lintas, pengenalan rambu lalu lintas dan larangan balap liar, serta pemberian imbauan mencegah anak di bawah umur mengendarai sepeda motor. Baca juga Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang di Manggarai Barat, Polres Mabar Lakukan Langkah Preventif Royke mengatakan penyebarluasan informasi dalam Police Goes to School upaya Polri menanamkan budaya tertib berlalu lintas sejak dini. "Kita berharap program ini berdampak nyata agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di jalan raya," katanya. Dia mengimbau para pelajar untuk menaati aturan berlalu lintas sehingga tidak terjadi kecelakaan."Kami berharap kaum milenial tertib dalam berlalu lintas dan turut serta dalam meningkatkan kesadaran masyarakat sekitar tentang aturan berlalu lintas," katanya. * Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

KORLANTASPOLRI- Satlantas Polres Pandeglang melaksanakan sosialisasi kaamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas atau kamseltibcarlantas di sekolah. Rabu 03 Agustus 2022 jajaran

- Budaya tertib lalu lintas masih rendah. Kemenhub menyebut, angka kecelakaan cukup besar diatas 50-70 persen atau rata-rata 3 orang meninggal setiap jam. Karenanya, Kementerian Perhubungan Darat mengadakan program kampanye Sosialisasi Sadar Lalu Lintas Usia Dini SALUD. Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan, Sigit Irfansyah menjelaskan, dalam kesempatan itu diberikan beberapa materi. "Kita akan mulai dari anak-anak Pra TK kita edukasi mengenai aturan lalu lintas. Kita sudah mulai, jadi yang kita edukasi adalah para guru. Cara edukasinya bagaimana? Caranya dengan mengubah nyanyian berbau lalu lintas," kata Sigit kepada di Jakarta, Rabu 4/3/2020. Baca Juga Waduh, Kata Kemenhub Setiap Satu Jam Tiga Orang Meninggal Akibat Kecelakaan di Indonesia! Tak hanya itu, Kemenhub juga menggandeng Kwartir Nasional kwarnas atau satuan organisasi yang mengelola Gerakan Pramuka Nasional untuk mendidik anak disiplin dasar berlalu lintas sejak dini. Kemenhub sudah membuat MoU dengan Kwarnas untuk memasukkan pendidikan disiplin dasar berlalu lintas dalam kurikulum pendidikan. "Kita akan edukasi ke anak-anak pramuka mengenai keselamatan. Karena mereka adalah bagian dari pengguna sepeda motor. Jadi nantinya lomba-lomba yang dilakukan akan diganti dengan keselamatan. Kegiatan pramukanya tetap, tapi substansi acaranya tentang aksi keselamatan. Intinya dari pihak Kwarnas juga sudah setuju kita tinggal menunggu MoU," paparnya. Kesepakatan di atas tak lepas dari banyaknya remaja dan pelajar bisa berkendara namun secara mental, pola pikir dan kedewasaan dalam berinteraksi di jalan raya masih perlu bimbingan. Di sinilah pentingnya peran guru di sekolah.

Parapeserta pun telah mendapatkan pendidikan tertib berlalu lintas yang sangat penting di antaranya berkenaan dengan urgensi tertib berlalu lintas, kelengkapan berkendara, pemahaman tentang rambu-rambu lalu lintas, dan etika lalu lintas. Urgensi tertib lalu lintas sangat penting Gambar 7.

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Pada sambutan HUT POLANTAS 23 September 2013, KAPOLRI menyatakan bahwa tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia saat ini sudah sampai pada titik yang sangat memprihatinkan. Pada tahun 2011 tercatat sebanyak orang meninggal dunia dan pada tahun 2012 turun menjadi apabila dianalisis secara kuantitatif maka dalam satu bulan angka kematian mencapai orang, setara dengan 82 orang perhari atau dalam setiap jam terdapat 3 hingga 4 jiwa yang meninggal akibat lakalantas. Pelaku yang terlibat lakalantas sepanjang bulan Januari hingga Juni 2013 ini sebanyak 244 kasus kecelakaan setiap hari, ternyata 20% diantaranya melibatkan remaja berusia dibawah 16 tahun dengan status ini halaman sekolah telah banyak disesaki oleh ratusan sepeda motor yang dibawa oleh para pelajar. Bahkan parkir sepeda motor sudah meluber ke luar halaman sekolah. Pihak sekolah pun tidak berdaya melarang para siswanya yang membawa sepeda motor ke sekolah. Orang tua memberikan sepeda motor kepada anaknya dan menoleransi mereka mengendarainya dengan alasan menggunakan sepeda motor dapat lebih cepat sampai ke sekolah, bisa mengirit waktu, dan lebih ekonomis. Kondisi transportasi publik yang kurang aman dan nyaman juga menjadikan pelajar lebih senang membawa sepeda motor ke sekolah daripada naik angkutan di sisi lain, penggunaan sepeda motor ke sekolah ada sisi baiknya, tapi dampak negatifnya lebih banyak. Jika mengacu kepada Undang-undang lalu lintas, para pelajar tersebut melanggar hukum karena tidak memiliki SIM, belum cukup umur, banyak yang menggunakan helm, menggunakan knalpot yang bising, ugal-ugalan di jalan raya sehingga disamping membahayakan diri sendiri juga membahayakan orang lain. Akibatnya, angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kecelakaan yang melibatkan seorang anak artis yang nota bene masih di bawah umur polisi gencar melakukan razia bagi pelajar yang yang mengendarai sepeda motor. Hal ini disamping bertujuan sebagai tindaan preventif juga untuk memberikan efek jera kepada mereka. Pembuatan SIM yang bisa “nembak” juga menyebabkan banyak pengendara motor yang sebenarnya belum layak baik secara teknis maupun secara psikologis tapi kenyataannya memiliki SIM. Pendidikan Lalu LintasRazia-razia yang dilakukan oleh polisi dalam jangka pendek mungkin bisa menekan jumlah pelajar yang menggunakan sepeda motor atau melanggar lalu lintas, tapi itu hanya pendekatan temporer, diperlukan langkah-langkah lain yang lebih preventif, yaitu pendidikan lalu lintas kepada pelajar. Bentuknya bisa dalam bentuk penyuluhan, penyebaran selebaran, melibatkan pelajar dalam kampanye keselamatan berlalu lintas, pemutaran film, dan sebagainya. Polisi bisa secara pro aktif datang ke sekolah atau pihak sekolah mengundang aparat polisi untuk memberikan penyuluhan keselamatan berlalu lintas kepada pelajar. Melalui cara itu, diharapkan muncul kesadaran dari pelajar terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas, pentingnya taat terhadap peraturan lalu lintas, dan suka melihat ada anak-anak PAUD/TK yang suka memakai seragam polisi. Penulis tidak tahu persis apa alasannya anak PAUD/TK memakai seragam polisi. Mungkin maksudnya agar mau jadi polisi, mencintai pekerjaan sebagai polisi, dan menanamkan kesadaran berlalu lintas sejak dini. Di kota Bandung ada Taman Lalu Lintas. Tempat itu banyak dikunjungi dan menjadi salah satu tempat wisata pavorit di kota Bandung, apalagi pada saat hari libur. Tapi penulis melihat pengunjung lebih banyak menggunakan tempat itu sebagai sarana hiburan dibandingkan dengan sarana pendidikan lalu lintas. Jarang sekali orang tua di samping mengajak anaknya berwisata juga mengajak anak-anaknya untuk mengenal rambu-rambu lalu lintas yang banyak terpasang di taman tersebut. Polisi disamping melakukan razia juga sebenarnya telah melakukan kampanye simpatik keselamatan lalu lintas kepada masyarakat. Misalnya dengan memberikan helm ber-SNI gratis, memasang spanduk-spanduk tentang keselamatan berlalu lintas, dan iklan-iklan di media massa, tapi tampaknya hal-hal tersebut belum dapat sepenuhnya menjadi masyarakat taat berlalu lintas karena untuk membentuk masyarakat yang taat berlalu lintas butuh proses. Selain itu, perlu juga penegakkan hukum bagi pelanggarnya. Keselamatan berlalu lintas perlu dijadikan sebagai kebutuhan setiap orang. Kecelakaan lalu lalu lintas paling banyak disebabkan oleh kelalaian pengguna meminimalisasi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar, disamping perlu ketegasan dari aparat kepolisian, hal yang tidak kalah penting adalah perlu ketegasan dari orang tua dan sekolah untuk melarang siswa membawa sepeda motor ke sekolah. Pemerintah pun perlu menyediakan sarana transportasi yang aman dan nyaman buat pelajar. Misalnya dengan menyediakan bis sekolah. Dengan adanya pendidikan lalu lintas bagi pelajar, mudah-mudahan dapat membangun budaya sadar tertib berlalu lintas sejak dini karena karakter bangsa salah satunya dapat dilihat dari perilakunya di jalan raya. Lihat Pendidikan Selengkapnya

SatlantasPolres Pandeglang Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas kepada Pelajar SMK La Tahzan; Satlantas Polresta Tangerang Larang Pelajar Bawa Motor ke Sekolah, Dikbud Dukung Kebijakan Tersebut; Verifikasi Data Laka Lantas Online Korlantas dan Jasa Raharja di Bali Klop, Jasa Raharja Ucapkan Terimakasih untuk IRSMS
Tertib berlalu lintas ialah tingkah laku para pemakai jalan dalam melaksanakan undang-undang dan peraturan lalu lintas. - Apa saja contoh sikap tertib berlalu lintas? Sebagai warga negara yang baik, kita harus mematuhi peraturan-peraturan daerah yang berlaku. Nah, salah satunya adalah tertib berlalu lintas. Baik tinggal di wilayah kabupaten atau kota kita harus tertib berlalu lintas, ya. Tertib berlalu lintas merupakan tingkah laku para pemakai jalan dalam melaksanakan undang-undang dan peraturan lalu lintas. Selain itu juga menjalankan norma sopan santun antar sesama pemakai jalan. Perlu diketahui bahwa peraturan lalu lintas dibuat dan diterapkan agar terwujud ketertiban dalam berlalu lintas dan terjaga keselamatan pengguna jalan. Pelanggaran di lalu lintas bisa berdampak buruk bagi pengendara lainnya, lo. Oleh karena itulah penting untuk berhati-hati dan menaati peraturan tertib berlalu lintas. Di Indonesia peraturan berlalu lintas diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 yaitu tentang kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan. Pengertian ruang lalu lintas jalan merupakan prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang, atau barang seperti jalan dan fasilitas pendukung. Yuk, simak informasi berikut ini untuk mengetahui contoh tertib berlalu lintas, materi PPKn kelas 8 SMP! Baca Juga Materi PPKn Kelas 8 SMP 4 Perbedaan Sistem Pemerintahan Presidensil dengan Parlementer Artikel ini merupakan bagian dari Parapuan Parapuan adalah ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya. PROMOTED CONTENT Video Pilihan .
  • b836g5hz7x.pages.dev/361
  • b836g5hz7x.pages.dev/376
  • b836g5hz7x.pages.dev/317
  • b836g5hz7x.pages.dev/115
  • b836g5hz7x.pages.dev/1
  • b836g5hz7x.pages.dev/395
  • b836g5hz7x.pages.dev/106
  • b836g5hz7x.pages.dev/303
  • b836g5hz7x.pages.dev/298
  • tertib berlalu lintas bagi pelajar