INDRAMAYU, Direksi PDAM Tirta Darma Ayu Indramayu bakal menaikan tarif dasar harga air bagi 100 ribu pelanggan PDAM Indramayu dalam waktu dekat. Keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan Permendagri 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan air minum serta temuan dan saran BPKP dalam laporan neraca agar segera dilakukan kenaikan tarif serta Perbup nomor 33 tahun 2017 tentang Penetapan Tarif Pemakaian Air Minum PDAM Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu. “Kajian BPKP saat ini PDAM Indramayu sudah saatnya menaikan tarif dasar harga air untuk konsumen agar laba tidak menurun dan cenderung merugi,â€ungkap Direktur Umum PDAM Tirta Darma Ayu, Endang Effendi dalam keterangan pers, Jum’at03/11/2017 di kantornya. Menurutnya, saat ini harga dasar air yang masih berlaku, jauh rendah dibandingkan dengan kondisi tarif yang ada di perusahaan daerah lain. Ia menyebutkan perbandingan tarif di PDAM Tirta Jati kabupaten Cirebon harga air dalam 10 kubik ditentukan dan diatas 10 kubik sebesar PDAM Tirta Kamuning Kuningan harga air dalam 10 kubik ditentukan dan diatas 10 kubik sebesar PDAM Bhagasarei Kabupaten Bekasi harga air dalam 10 kubik ditentukan Rp dan diatas 10 kubik sebesar “Sementara kita PDAM Indramayu, dibawah standar daerah lain yaitu harga air dalam 10 kubik dan diatas 10 kubik sebesar per kubiknya,â€terangnya. Setelah dilakukan kenaikan harga dasar air minum PDAM yang ditentukan berdasarkan aturan yang ada, pihaknya akan dapat melakukan pelayanan secara optimal untuk para konsumen yang berada di 7 Cabang dan 6 unit kantor pelayanan masyarakat. Ia mengakui, dari 100 ribu pelanggan dan konsumen PDAM Indramayu sebanyak 95 persen didominasi pelanggan rumah tangga. Menurutnya tingkat inflasi selama kurun 8 tahun kurang lebih mencapai 40 persen. “Maka ini sudah menjadi pilihan terahir, agar tarif dasar air PDAM Indramayu harus dinaikkan,â€terangnya. Sementara itu, berdasarkan ketentuan Perbup nomor 33 tahun 2017 sudah ditetapkan empat kriteria pelanggan PDAM Indramayu dengan standar tarif harga yang sudah ditetapkan oleh Bupati Indramayu. Kelompok I dengan sasaran hydran umum, tempat ibadan dan sosial lainnya ditentukan Rp – untuk pemakaian 0-5 kubik dan 6-10 kubik dan diatas pemakaian 10 kubik ditetapkan Rp – Adapun untuk kelompok II sasaran rumah type 1, 2, Dinas Instansi, dan rumah mewah ditentukan – untuk pemakaian 0-5 kubik dan 6-10 kubik dan diatas pemakaian 10 kubik ditetapkan – / kubik. Untuk ketentuan tarif klasifikasi kelompok III meliputi lembaga yang mencari keuntungan dan niaga kecil ditetapkan tarif Rp – Rp / kubik bagi penggunaan 0-5 kubik dan 6-10 kubik, sementara diatas penggunaan 10 kubik pada klasifikasi ini ditetapkan – per kubik. Ketentuan untuk kalsifikasi kelompok IV meliputi niaga besar seperti hotel, swalayan dan lainnya ditetapkan tarif – Rp untuk penggunaan 0-10 kubik dan Rp – Rp bagi pelanggan niaga diatas 10 kubik. Sementara untuk klasifikasi kelompok khusus seperti mobil tanki dan pelabuhan laut atau udara ditetapkan tarif Rp – Rp bagi penggunaan 0-10 kubik dan diatas penggunaan 10 kubik.
Hendramencontohkan, pelanggan golongan satu, untuk 10 meter kubik pertama, tarif naik dari semula Rp 1.300 per meter kubik menjadi Rp 1.700. Sementara untuk 10 meter kubik berikutnya naik dari Rp 2.200 menjadi Rp 2.800 per meter kubik. "Kami menimbang perlu menaikkan tarif demi perbaikan pelayanan dan mencakup pelanggan lebih luas," ujar Hendra.
Rp2450.000. Rp2.450.000. Daftar harga meteran air di atas kami rangkum dari berbagai sumber, termasuk situs jual beli online di Indonesia. Harga meteran air tersebut tidak mengikat dan bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
CEPAT☎ WA 0813 2744 6997 Harga Tanah Timbunan Per Kubik Di Brebes, Brebes 52212 CEPAT ☎ WA 0813 2744 6997 Harga Tanah Timbunan Per Kubik Di Brebes, Brebes 52212 ~ ☎ WA 0813 2744 6997 Jasa Galian Tanah Per Kubik 2022 2023 2024 Wanasari, Brebes 52222 ☎ WA 0813 2744 6997 Harga Urugan Tanah. Agrokompleks Kita.
Tiaksedikit pelanggan PDAM Tirta Pengabuan, mengeluhkan atas kebijakan yang menaikkan tarif hingga 100 persen, dari Rp 1.500 menjadi Rp 3.000 per kubik. "Biasanya kita membayar per bulannya Rp 50 ribu, sekarang menjadi Rp 150 ribu," keluh salah satu pelanggan.
TRIBUNJOGJACOM, YOGYA - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PDAM Kota Yogya akan mulai menaikkan tarif layanan bagi para pelanggan senilai Rp920/meter (m kubik pada Januari 2020 ini.. Kebijakan ini diambil guna menyesuaikan dengan nilai inflasi serta kenaikan operasional perusahaan. Sebelumnya tarif layanan berlalu senilai Rp2500/ m kubik, dengan kenaikan tarif maka nilai baru yang berlaku
. b836g5hz7x.pages.dev/103b836g5hz7x.pages.dev/320b836g5hz7x.pages.dev/219b836g5hz7x.pages.dev/387b836g5hz7x.pages.dev/10b836g5hz7x.pages.dev/170b836g5hz7x.pages.dev/214b836g5hz7x.pages.dev/324b836g5hz7x.pages.dev/296
harga pdam per kubik